SUARA INDONESIA

Anev Kamtibmas 2020, Pelanggar Prokes Sebanyak 71 Ribu Lebih

- 29 December 2020 | 15:12 - Dibaca 944 kali
TNI/Polri Anev Kamtibmas 2020, Pelanggar Prokes Sebanyak 71 Ribu Lebih
Foto: Pers Reales Polres Sampang, Anev KAMTIBMAS tahun 2020.

SAMPANG- Polisi Resort (Polres) Sampang melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama periode 2020 di ruang Satya Haprabu yang dihadiri seluruh jajaran Polres Sampang dan Awak media, Selasa (29/12/2020).

Kegiatan Anev yang di agendakan mulai jam 8:30 Wib terpaksa harus molor hingga jam 10:15 Wib dikarenakan menunggu Kepala Bagian Operasi (KabagOps), padahal hampir semua jajaran anggota, mulai dari KASATBINMAS , KASUBBAGHUMAS, Wakapolres hingga Kapolres sudah berkumpul dan siap memulai acara tersebut.

Acara tersebut dimulai dengan Selayang Pandang Polres Sampang selama tahun 2020 yang menampilkan serangkaian kegiatan pengamanan hingga himbauan di saat masa pandemi Covid-19.

Menjelang akhir tahun ini Polres Sampang selalu menggelar reales semua kegiatan yang terjadi selama tahun 2020 ini, hal tersebut diterangkan oleh Kapolres Sampang Abdul Hafidz, dalam sambutannya.

“Kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh kepolisian khusunya Polres Sampang selama satu tahun ini, dimana kita sudah melakukan kegiatan Preventif, Peemtif dan Resresif. Dari awal tahun hingga sekarang kita masih fokus terhadap pandemi covid-19, jadi saya sampaikan dalam hal ini kita fokus terhadap kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19 ini," Terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, "Dalam kegiatan preventif salah satunya, yang sudah kita tahu bersama, kegiatan Operasi penegakan hukum protokol kesehatan, dimana rekapitulasi Operasi Yustisı sudah melakukan beberapa sanksi antaranya teguran lisan sebanyak 51.203 kali, teguran tertulis 20.316 kali secara total mencapai 71.519 teguran, hingga penerapan denda terhadap pelanggar protoko kesehatan sebanyak 184 dengan total denda sebesar Rp 3.230.000," Jelasnya.

Dalam penegakan Operasi Yustisi tersebut dilakukan sejak tanggal 15 September hingga 28 Desember 2020, sedangkan untuk tempat usaha sampai saat ini belum ada yang di lakukan penutupan.(HID)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV