GRESIK - Polisi di Gresik menggerebek warung yang menjual minuman keras (miras) di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan.
Sebanyak 191 botol miras terdiri dari 89 botol bir bintang, 72 botol guenes, 27 botol anggur merah, 3 botol Vodka dan 54 botol jenis arak. Semua disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng menjelaskan, penggerebekan miras tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB jelang malam pergantian tahun.
"Pemilik warung bernama Malik sudah kami amankan untuk diperiksa," kata Sugeng, Sabtu (2/1/2021).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Driyorejo tersebut menjelaskan, ratusan miras itu rencannya akan dijual kepada pemuda yang hendak merayakan pergantian tahun.
"Pengakuannya sudah ada beberapa miras yang telah terjual," imbuh perwira dengan dua balok di pundak tersebut.
Sugeng menyebut, pria berusia 51 tahun itu baru berjualan miras dengan kedok warung kopi. "Tersangka kami kenakan tipiring, sesusai Perda 19/2004," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi