MALANG - Pasca demo peringatan Internasional Women’s Day yang berakhir dibubarkan dan sempat terjadi kericuhan menimbulkan banyak kontroversi.
Pada Selasa (09/03/2021), Polresta Malang Kota mengadakan konferensi pers untuk memberi keterangan tentang kasus pengerusakan Dalmas Polresta Malang Kota dengan nomor polisi X-503-33 oleh mahasiswa asal Papua.
Pembubaran massa aksi di Stadion Gajayana Malang oleh aparat kepolisian dan TNI ini mengakibatkan satu orang mahasiswa berinisial HL (23) asal Wamena-Papua, ditetapkan menjadi tersangka.
“Pasal yang disangkakan yaitu 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan/atau pasal 406 KUHP tentang penganiyaan dan/atau pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto.
Totok menjelaskan bahwa motif tersangka dalam melakukan tindakannya dilatarbelakangi karena merasa emosi.
“Barang bukti yang telah kami amankan adalah satu buah sepatu sebelah kanan yang ditemukan didalam truk dan satu buah sepatu sebelah kiri yang masih digunakan oleh “HL” serta satu celana jeans biru, serpihan-serpihan kaca dan juga kendaraan polisi yang rusak," jelas perwira dengan dua melati dipundaknya.
HL sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan laporan polisi B136/2021. Pada kejadian tersebut terdapat korban dari pihak kepolisian juga yaitu Bripka Eko Winardi, dimana mata sebelah kirinya terkena serpihan kaca yang mengakibatkan trauma dan harus melakukan rawat inap dirumah sakit Hermina Kota Malang.
“Untuk selanjutnya mungkin akan dilakukan tindakan lebih serius karena dampaknya bisa mengganggu penglihatan korban," jelas dr Ahmadi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hasmilasari (mg-102) |
Editor | : |
Komentar & Reaksi