SUARA INDONESIA

Terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Prokes di Jombang di Hukum Push Up oleh Petugas

Gono Dwi Santoso - 22 September 2021 | 09:09 - Dibaca 1.01k kali
TNI/Polri Terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Prokes di Jombang di Hukum Push Up oleh Petugas
Terjaring Operasi Yustisi Pelanggar di kenakan Sanksi Push Up oleh Petugas, Selasa (21/09/2021).

JOMBANG - Untuk menekan angka persebaran virus covid 19 di kabupaten Jombang operasi yustisi gabungan gencar dilakukan .Meskipun Kabupaten Jombang sudah masuk PPKM  level 1 bukan berarti aman dari persebaran virus covid 19.

Dalam operasi yustisi tersebut , petugas juga memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker serta memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat dan pelanggar yang kedapatan melanggar prokes mendapatkan sanksi Push up oleh petugas, Selasa ( 21/09/2021).

Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dilaksanakan apel .Dalam apel gabungan diikuti oleh personil Polres Jombang dengan instansi terkait dilanjutkan Patroli dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat agar patuh prokes  dalam PPKM Darurat Covid-19. 

Kegiatan ini Berdasakan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Thn 2021 ttg PPKM level IV, level III dan level II Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali dan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor : 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019.

AKP Mucahamad Mukid menjelaskan, untuk memutus rantai persebaran virus covid 19 dikabupaten jombang  patroli gabungan skala besar terus di galakan.Operasi yustisi tersebut dengan sasaran tempat berkumpul masyarakat yang tidak mentaati prokes dan mengundang kerumunan, terangnya.

Untuk titik sasaran patroli gabungan skala besar ini ada di beberapa tempat, dengan Route Lapas jln KH Wakhid Hasyim - Jln Basuki Rahmad - Jln  prof Mohammad Yamin - Jln Raya pandanwangi - Jln raya Desa Keras - Parkir Makam Gusdur Desa Keras Kec Diwek Jombang.

AKP Muchamad Mukhid, menambahkan, meski PPKM level di Kabupaten Jombang saat ini turun, Mukid meminta masyarakat untuk tetap menjalankan prokes agar covid 19 ini tidak naik lagi seperti beberapa bulan lalu yang memakan banyak korban.

“Di masa PPKM level 1 ini memang ada kelonggaran agar roda perekonomian bisa berjalan, tetapi harus tetap mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Kemudian terakhir ,patroli dilakukan di area terminal makam gusdur cukir diwek, Jombang dengan cara memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap mematuhi prokes sebagai bentuk pencegahan meskipun Kabupaten Jombang sudah memasuki PPKM Level I , pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya