SUARA INDONESIA

Polres Madiun Kota Release Keberhasilan Unkap Kasus Sepanjang Tahun 2021

Prabasonta - 31 December 2021 | 15:12 - Dibaca 1.55k kali
TNI/Polri Polres Madiun Kota Release Keberhasilan Unkap Kasus Sepanjang Tahun 2021
Press Release Polres Madiun Kota Hasil Ungkap Tindak Kejahatan 2021. Foto ( Ery Pramudya)

MADIUN- Polres Madiun Kota Release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan penggelapan dihalaman Mapolres Madiun, Kamis 30/12/21. Sekaligus laksanakan Press Release Akhir tahun, ungkap kasus ditahun 2021 oleh Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan, terkait tindak pidana penipuan pengelapan dengan tersangka AYK (35). warga Desa Balong Gabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jatim.

"Budi korban pertama merupakan warga Kelurahan Nambangan Lor, kedua Wahyudi Kelurahan Tawang dan Nana perempuan warga Kelurahan Banjarejo semuanya merupakan warga Kota Madiun. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp.96.500.000." jelas Dewa.

 Modus operandinya berpura - pura menjadi seorang pembeli kendaraan bermotor roda dua. Setelah melihat iklan di Apkikasi OLX jual beli kendaraan.

"Setelah melakukan komunikasi dengan penjual, kemudian tersangka kerumahnya. Dengan segala rayuan tipudaya tersangka mencoba motor yang dijual korban. Lalu pergi dan tidak kembali," jelas Kapolres Madiun Kota.

Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan pelakcakan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Nganjuk beserta ketiga barang hasil pengelapan yang belum sempat dijual.

"Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, minimal 5 tahun hukuman kurungan penjara," Kata Kapolres Madiun Kota  AKBP Dewa.

Di lokasi yang sama AKBP Dewa juga menjelaskan, data release keberhasilan Polres Madiun Kota ungkap kasus disenpanjang tahun 2021. 

Sementara kasus yang diungkap Reskrim merupakan kejahatan konfensional, total Crimenya 170. Berhasil diungkap total Crime Clearancenya 120 dengan tersangka 146 orang.

Terkait kejahatan yang sifatnya merugikan negara ada 1 kasus, yaitu tindak pidana korupsi masih dalam proses penanganan.

Untuk kasus narkoba, Satrestik Polres Madiun Kota berhasil mengungkap total 48 kasus . 42 sudah selesai P21, sementara sisanya 6 masih dalam proses lidik.

 Dari 48 kasus tersangka yang berhasil diamanakan 67 orang, diantaranya 61 laki - dan 6 orang perempuan. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan Sabu seberat 204,32 Gram, Ganja 1191,13 Gram, Exstasi 47 butir dan Daftar G ada 221 butir.

 "Untuk Laka lantas yang terjadi di wilayah Polres Madiun Kota sebanyak 237 kejadian kecelakan Lalulintas, 31 orang meninggal dunia. Lukaringan 285 orang, luka berat Nihil. Kerugian materiel Senilai Rp. 211.300.000," jelas Dewa.

Kapolres berharap, diakhir tahun mudah - mudahan tidak ada lagi penambahan kasus, sekaligus mengucapkan terima kasih untuk awak media yang telah bekerja sama dalam berkelaborasi.

"Dan kedepannya di tahun 2022 semaki lebih baik," harap Kapolres Madiun Kota AKBP. Dewa Putu Eka Dharmawan. ( Ery Pramudya )


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV