SUARA INDONESIA

Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Jember Dibekuk Polisi

Bahrullah - 14 January 2022 | 07:01 - Dibaca 2.52k kali
TNI/Polri Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Jember Dibekuk Polisi
Tiga orang pemuda yang dibekuk anggota Polres Jember (Foto: Humas Polres)


JEMBER - Tiga pemuda dibekuk anggota Polres Jember gegara menggunakan sabu-sabu di dalam sebuah rumah milik penjual narkoba di Desa Curah Takir, Kecamatan tempurejo, Kabupaten Jember.

Tiga orang pemuda itu diantaranya, RD (28) seorang penjual serta pemilik rumah yang dijadikan tempat nyabu, pemuda kedua berinisial IK (26 Tahun) dan pemuda ketiga berinisial WWD (33) yang semuanya masih warga Mumbulsari.

Penangkapan tiga orang pemuda itu, disampaikan oleh Bripka M.Nur Affandi Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, pada media, Jumat (14/1/2022).

Lebih lanjut, Bripka M.Nur Affandi menjelaskan, pada awalnya Polsek Tempurejo mendapatkan laporan dari warga setempat, bahwa dirumah pelaku sering terjadi tempat transaksi narkoba.

"Rumah itu informasinya, tidak hanya jadi tempat jual beli Narkoba, tapi pembeli Narkoba juga diwajibkan menggunakan di rumah terbuat," ujarnya.

Dia juga menuturkan, pada awalnya kecurigaan warga semakin kuat dengan adanya tamu yang tidak diundang sering keluar masuk di rumah itu.

Bahkan, kata dia, berdasarkan informasi dari warga pernah melihat di ruang tamunya pelaku sering digunakan sebagai tempat untuk menghisap barang haram.

"Yang paling ekstrim, ketika warga menyebutkan mereka menggunakan di ruang tamu rumah itu. Sehingga, ketika ada tetangga yang lewat bisa melihat sendiri pembeli sedang menghisap sabu bersama," ungkapnya pada media.

Karena sudah membuat resah menurut Affandi, masyarakat melaporkan perbuatan Tiga Orang pemuda penjual dan penggunaan Narko tersebut ke Polsek Tempurejo.

"Setelah ada laporan warga, kami pun melakukan penyelidikan dan pada akhirnya, kami berhasil mendapatkan 3 orang pelaku yang sedang akan menghisap barang haram di ruang tamunya," ujarnya.

Dari penengkapan itu, salah satu tersangka RD mengaku sengaja menjual barang haram tersebut dan mewajibkan pada pembelinya harus digunakan di rumahnya atau tidak boleh dibawa pulang.

Tiga pelaku tersebut 1 diantaranya dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU 35 th 2009 20 THN paling singkat 5 tahun penjara, sedangkan yang Dua orang pelaku sebagai pengguna.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Setelah kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 0,35 gram," pungkas Kanit Reskrim.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya