SAMPANG - Kepolian Rebuplik Indonesia (RI) hari ini sudah menerbitkan aturan tilang manual, yang sempat diberhentikan beberapa waktu lalu.
Aturan tilang manual kembali dinterapkan melihat palnggar lalu lintas yang masih, yang tidak terjangkau oleh ETLE. Dengan keberlakuan tilang manual kembali, untuk mendukung efektivitas dari tilang elektronik.
Hal itu, sesuai dengan diterbitkannya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Surat Talegram (ST) bernomer ST/1044/V/HUK.6.2.2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutut Yudho Prastyawan SH melalui IPDA Syafriwanto KBO Lantas Polres Sampang menjelaskan, untuk berlakunya kembali tilang manual, diprioritas terhadap kendaraan yang berpontensi rawan kecelakaan.
"Seperti melapas TNKB, memalsukan Nomer Polisi, melawan arus, dan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE," jelasnya, saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id Sabtu (20/05/2023).
Namun dirinya mengatakan, walau tilang manual diberlakukan, tapi ETLE tetap difungsikan seperti biasnya. Bahkan akan semakin dimaksimalkan.
"Untuk tilang manual ini kami tidak melakukan razia, tapi kami melakukan secara patroli dengan roda 4 dan dua, untuk mengatasi palanggaran yang tidak terdeteksi oleh ETLE," terangya.
Pihaknya juga menuturkan untuk diwilayah kota Sampang sendiri, masyarakat kota sudah mulai tertib, walau ada satu dua yang masih males memakai pelindung kepala (Helam).
"Yang sering melanggar dalam pantauan kami, banyak remaja yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak punya SIM, surat-surat STNK tidak dibawa," katanya.
Akan tetapi, kata Kasat Lantas, yang paling sering ditemui oleh petugas kepolisian, yakni pelanggar yang melepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat motor, untuk menghindari rekaman ETLE.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi