SUARA INDONESIA

Satpol PP Bondowoso Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal

Bahrullah - 07 November 2024 | 16:11 - Dibaca 369 kali
Advertorial Satpol PP Bondowoso Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal
Apel tim operasi gabungan peredaran rokok ilegal yang terdiri dari Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember, yang dipimpin oleh Ali Djunaidi Sekretaris Satpol PP

SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso mengajak masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.

Tanpa peran serta masyarakat, maka akan sulit untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Ali Djunaidi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso pada media, Rabu (6/11/2024).

Ali menerangkan, sebelum ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal, masyarakat terlebih dahulu bisa mengenali ciri cirinya.

Kata Ali, salah satu ciri-ciri rokok ilegal, berupa dijual murah di pasaran.

Selain itu pita rokok menggunakan bekas, bahkan ada yang tidak menggunakan pita pada bungkus rokok.

"Masyarakat jika menemukan ciri-ciri tersebut sudah tidak perlu ragu lagi. Itu dapat dipastikan sudah masuk kategori rokok ilegal," ujarnya.

Ali menyatakan, masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara melaporkan atau menginformasikan adanya peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

Kata Ali, masyarakat juga ikut mengkampanyekan kepada orang lain untuk mencegah konsumsi rokok ilegal dan membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan peran masing-masing.

"Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," ujarnya.

Dia mengatakan, Rokok ilegal dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ciri-ciri rokok ilegal: Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

"Penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya dilarang oleh Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," ujarnya.

Dia berharap, masyarakat tidak memperjual belikan rokok yang tidak berpita cukai, karena hal tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan negara dan merugikan kita semua.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai terdekat, agar pemerintah dapat menekan peredarannya,” ujar Ali.

Sementara itu, Ali Djunaidi, Sekretaris Satpol PP Bondowoso menguraikan, kegiatan sosialisasi dan operasi gabungan itu penting merupakan tindak lanjut dari program DBHCHT.

Dia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang telah membantu terlaksananya operasi gabungan selama ini.

Menurutnya, dengan dukungan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Bondowoso.

Melalui peran serta masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini masih menjadi masalah di daerah-daerah tertentu.

“Masyarakat diharapkan semakin peduli dan ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan penerimaan negara yang lebih baik,” pungkasnya.(ADV).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV