GRESIK - Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Matja'i dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara atas perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 253 juta.
Terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Faris Almer Romadhona menyebut, terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan anggaran DD sejak tahun 2015 - 2017 sebesar Rp 253 juta.
"Tuntutan 4 tahun dan 6 bulan," ujar Faris saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (17/6/2021).
Faris mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 2 UU tindak pidana korupsi. Meski kerugian negara sebesar Rp 253 juta telah dikembalikan, perkaranya tetap berlanjut.
"Pengembalian uang tidak menghalangi atau menghapus perbuatan pidananya," terang Faris.
Ditambahkan, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Marper.
"Minggu depan agenda pembelaan dari terdakwa," pungkasnya.
Sekadar diketahui, terdakwa sempat dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik pada 11 Fabruari 2021. Kemudian, pada 5 Maret 2021 statusnya berubah menjadi tahanan kota.
Permohonan pengalihan status penahanan tersebut dikabulkan kejaksaan atas pertimbangan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi