PONOROGO - Petugas kepolisian Polres Ponorogo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online. Pelaku berinisal JW (36) dan IP (48).
Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno mengatakan, pihaknya mendapati informasi jika terdapat perjudian jenis togel online. Pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Pelaku JW ditangkap di warung kopi, jalan Minak Agung RT 01/RW 01, Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit. Sedangkan IP ditangkap di rumahnya sendiri Dukuh Bibis, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit," ujarnya.
Kedua pelaku merupakan seorang pengepul judi online jenis Sidney, Singapura dan Hongkong. Pelaku JW melakukan transaksi togel online melalui aplikasi fantasi toto.
"Sedangkan IP transaksi togel online melalui menir toto. Kedua pelaku mendapat untung dari persenan jackpot penembak togel online," jelasnya, Selasa (20/9/2021).
Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti buku tabungan serta struk transfer deposit dan withdraw dari bank. Uang Rp 150 ribu dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
"Kita berkoordinasi Satreskrim Polres Ponorogo untuk lidik dan pengembangan terkait aplikasi togel online. Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana perjudian," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi