SUARA INDONESIA

Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Muhammad Nurul Yaqin - 23 January 2023 | 12:01 - Dibaca 1.46k kali
Kriminal Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati
Kedua tersangka pembunuhan berencana diamankan unit Resmob Polresta Banyuwangi. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menetapkan dua orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Sumila (55), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Kedua tersangka yang diamankan adalah DMW (29) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan AS (26) warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, hal tersebut lantaran modus yang dilakukan tersangka cukup sadis dengan menjerat leher korban menggunakan tali.

"Mereka melakukan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Deddy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Ia menyebut, tersangka membuat alibi untuk menguasai harta korban. Hubungan korban dengan tersangka baru kenal kurang lebih dua bulan, lewat aplikasi pertemanan di media sosial.

"Korban awalnya curhat kepada tersangka berkenaan dengan hutang senilai Rp 17 juta di Ciamis. Sehingga mereka melakukan kopi darat, disitulah tersangka mengiyakan permintaan korban untuk menagih hutang tersebut. Namun ini hanya alibi untuk menguasai harta korban," jelas Deddy.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kasus itu kemudian terungkap diawali dengan penemuan mayat di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan, akhirnya polisi menemukan identitas korban. Setelah itu, jenazah korban dilakukan autopsi di RSUD Blambangan yang hasilnya ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Dari hasil forensik korban meninggal bukan tenggelam, dilihat dari paru paru tidak kemasukan air. Terdapat juga jeratan tali di leher korban. Berarti korban meninggalnya sebelum masuk air," kata Agus.

Merujuk hasil autopsi, tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada siapa pelaku pembunuhan. Kurang dari dua hari, polisi kemudian mengamankan kedua tersangka di tempat berbeda.

"Dari rangkaian kronologis hasil pemeriksaan, memang sudah ada perencanaan sebelumnya yang dilakukan kedua orang ini untuk menguasai harta atau kekayaan milik korban," ungkapnya.

Agus menerangkan, leher korban dieksekusi di dalam mobil dengan dijerat menggunakan tali tampar yang telah disiapkan. Saat itu posisi korban dalam keadaan lemas dikarenakan sempat sakit diare.

Saat posisi korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, jenazah korban masih sempat dibawa keliling. Setelah mengambil barang berharga korban, kedua tersangka menyeret tubuh korban lalu dilempar ke sungai.

"Jadi memang dari modus cukup sadis, sehingga kita terapkan pidana maksimal. Dengan dasar itu, para tersangka disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4. Ini ancaman hukuman yang tertinggi, jadi hukumannya bisa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," bebernya.

Dari kejadian ini, polisi juga mengadakan beberapa barang bukti. Diantaranya mobil yang digunakan tersangka, uang tunai Rp 1.100.000, perhiasan korban yang diambil tersangka hingga tali untuk menjerat korban hingga tewas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV