BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Rudi Hartoyo (43 tahun) warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem).
Sebelumnya tersangka merupakan mantan Direktur PT Bogem saat menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Azis Widarto saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (02/12/2020).
Azis mengungkapkan, Rudi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PT.Bogem, karena diduga merugikan Negara senilai 400 juta atas pembelanjaan kopi saat menjabat sebagai direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso.
"Tersangka Rudi, hari ini langsung kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2B Bondowoso. Penahanan dilakukan dalam jangka waktu sampai 20 hari kedepan," ujarnya.
Penahanan dilakukan oleh kejaksaan, kata Azis, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilang barang bukti.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari, tersangka Rudi H dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Direktur PT Bogem dengan memperkaya diri.
Dia mengungkapkan, atas perbuatannya yang melawan hukum tersangka dijerat dengan undang undang Tipikor Pasal 2 dan 3, ayat (1) UU Tipikor.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Miliar," ujarnya.
Dia juga menambahkan, jika tersangka kasus korupsi PT Bogem untuk sementara hanya ada satu orang tersangka.
Pihaknya belum bisa memastikan jika kedepan akan ada seorang tersangka lagi.
"Untuk sementara satu tersangka, namun bisa saja dalam proses penyidikan nantinya akan ada tersangka lain. Nanti kelanjutannya akan kita kabarin," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi