RIAU, Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi patut diacungi jempol.
Tak peduli dia siapa, jika terbukti melakukan tindak pidana, langsung disikat. Seperti halnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.
Yan Parna Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin tahun 2013 - 2017 lalu, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak yang saat itu dipimpin olehnya.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, langsung melakukan penahanan terhadap Yan Parna, Selasa (22/12/2020) sore tadi, dengan dikawal beberapa orang personil kepolisian.
Sebagai mana dilansir TribunPekanbaru.com, Yan Prana memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan atas kasus yang menjerat dirinya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, sebelumnya pernah mengungkapkan fakta terkait perkara yang menjerat mantan Kepaa Bappeda Kabupaten Siak tersebut.
Bahkan sebut Hilman, nilai anggaran yang diduga dikorupsi oleh tersangka itu, cukup fantastis.
"Nilainya ukup lumayan, namun saya lupa totalnya, tapi cukup lumayan dan besar gitu la," tutur Hilman.
Sebagai mana diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yan Prana juga sudah pernah dipanggil untuk diperiksa pada, Selasa (8/12/2020) lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan.(*)
Penulis: Jefri Hadi
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi