PONOROGO - Anggota kepolisian dari Polsek Sampung Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) bahan peledak yang berjenis serbuk petasan.
Serbuk petasan tersebut dimusnahkan di petak 34 RPH masuk Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo, Kamis siang (29/4/2021).
Menurut Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengatakan, pihaknya memusnahkan 4 kilogram serbuk petasan, 23 bungkus pupuk KCLO 3, kemudian 3 kilogram belerang powder.
"Lalu 2 kilogram aluminium serbuk brown dan 11 bendel sumbu petasan," jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Pemusnahan barang bukti ini seiring adanya penangkapan pelaku berinisial KM (19) beberapa waktu lalu, yang menjual bahan peledak di wilayah hukum Polsek Sampung.
"Barang bukti beserta pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," jlentrehnya.
Pemusnahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana ini berkaitan dalam pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi