SUARA INDONESIA

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Bondowoso Atur Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Bahrullah - 11 May 2021 | 13:05 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Bondowoso Atur Pembatasan Aktivitas Masyarakat
KH Salwa Arifin, Bupati Bondowoso saat memberikan keterangan pada media (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menerbitkan aturan pembatasan aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Aturan pembatasan aktivitas itu dibuat untuk mencegah penularan covid-19.

Aturan sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.2/221/ 430/ 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso mengatakan, aturan itu dibuat untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saat ini kita memang butuh aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan dan pasca hari raya idul fitri guna mencegah penularan Covid-19 secara masif," ujarnya, Minggu (9/5/2021).

Bupati Salwa menerangkan, dalam isi aturan itu sudah lengkap. Diantaranya, sehari sebelum Lebaran, Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso ditutup total.

"H-1 lebaran mulai pukul 16.00 WIB, Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso akan dilakukan penutupan total," sambungnya.

tujuh hari sebelum lebaran akan dilakukan penyekatan arus lalu lintas menuju pusat kota, yakni mulai pukul 19.00 WIB. Lalu, tujuh hari sebelum lebaran semua toko pakaian di Kabupaten Bondowoso pukul 22.00 WIB wajib tutup.

"Tujuh hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, jam tutup restoran, rumah makan dan kafe ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, ada pengecualian bagi warga yang ingin keluar kota (non mudik) dengan alasan khusus dan wajib mengantongi dokumen resmi, seperti surat keterangan kepala desa atau lurah setempat.

Warga non mudik diperbolehkan keluar kota, yakni kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 anggota keluarga.

"Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan," paparnya.

Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memperhatikan protokol Covid-19 secara ketat," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV