SUARA INDONESIA

Tujuh Calon Direksi PDAM Kota Madiun Berebut Kursi Calon Dirut dan Dirum

Moh.Sukron - 19 May 2021 | 21:05 - Dibaca 1.12k kali
Peristiwa Daerah Tujuh Calon Direksi PDAM Kota Madiun Berebut Kursi Calon Dirut dan Dirum
Ketua Pansel calon Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun meninjau peserta seleksi di pusdik assesment perhutani, rabu(19/05/2021)

Madiun - Teka-teki pengisian dua calon anggota Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki babak baru. Pun, diawali dengan lolosnya tujuh peserta dari delapan pendaftar yang berakhir selasa (11/05/2021) kemarin. 

"Ya alhamdulillah hari ini ada tujuh calon peserta hadir setelah dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti assesment uji kepatutan dan kelayakan," terang ketua panitia seleksi (pansel) Rusdianto, Rabu (19/05/2021). 

Rusdianto mengatakan, berkaitan dengan pengisian jabatan direksi perusahaan milik pemerintah daerah tersebut. Dirinya manyampaikan bahwa semua peserta wajib mengikuti semua rangkaian tahapan ujian seperti yang sudah di informasikan oleh Panitia Seleksi. 

"Kita bekerja sama dengan tim assesment dari pihak perhutani karena sudah terbukti membidangi sebagai salah satu tahapan ujian calon Direksi," katanya. 

Sementara itu Seketariat Pemerintah Kota Madiun Joedi Riyandono menyebutkan, dari salah satu rangkaian tahapan uji kompetensi kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di gedung assesment pusdik perhutani. Peserta juga diwajibkan untuk memaparkan visi dan misi masing-masing guna meningkatkan kemakmurkan masyarakat. 

"Jadi ujian hari ini di bagi beberapa tahap dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain test psikologi ada forum diskusi yang akan membahas visi dan misi masing-masing peserta," jelasnya. 

Hal serupa juga di lontarkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Sutrisno, bahwa dirinya berharap pansel bisa melakukan tugasnya dengan baik dan obyektif dalam seleksi pemilihan calon direksi. Mengingat tantangan kedepan pengelolaan PDAM di Kota Madiun harus semakin komplek.

"Harus membuat keseleraian kepentingan masyarakat konsumen dan kepentingan pemerintah kota, melakukan evaluasi secara komperhensif atas pengelolaan PDAM sebelumnya guna menentukan langkah efisiensi sebuah perusahaan dimasa mendatang, Sebagai calon direksi harus memahami roh dan esensi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 (Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat)", imbuhnya. (sep) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Sukron
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV