JEMBER- Ratusan massa dari Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember, mengepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jumat (25/2/2022).
Aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruq mengungkapkan, Permenaker No 2 Tahun 2022 berpotensi untuk menyengsarakan para buruh dan keluarganya.
"Kami dengan tegas menolak adanya Permenaker ini, karena berpotensi menyengsarakan buruh dan keluarganya," ungkapnya.
Menurut Faruq, ketidaksetujuan tersebut berangkat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kepada karyawannya selama masa pandemi Covid-19.
"Kenapa kami mengatakan begitu, karena banyaknya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, ditambah lagi akibat pandemi Covid-19," lanjutnya.
Seperti diketahui, Menaker baru-baru ini menerapkan kebijakan baru bahwa, pencairan dana JHT, baru bisa dilakukan di di usia 56 tahun.
Dirinya menyampaikan, keputusan tersebut sangat tak masuk akal, seharusnya buruh tidak dihalang-halangi untuk mengambil hak yang dimiliki.
"Kita ini kan membayar iuran untuk JHT, kenapa harus dihalang-halangi untuk mengambil hak kami," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku pihaknya siap untuk mendukung dan memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Jember.
Saat ini DPRD telah memproses surat kepada DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi dan kondisi masyarakat buruh di Jember.
"Kami sudah proses, hari ini akan langsung kami kirimkan kepada DPR RI," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi