BLITAR - Hingga kini, Kepolisian Resor Blitar Jawa Timur terus menyelidiki seorang pria berinisial K (52) pemilik rumah jagal anjing yang berdomisili di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Selorejo AKP Eddy Sumartono menegaskan bahwa, penggebrekan itu terjadi pada Rabu (23/03) lalu. Dimana, sebuah organisasi penyelamat hewan datang ke Desa Sidomulyo.
"Waktu itu petugas mendampingi tim dari organisasi penyelamatan hewan, Animal Hope Shelter atau Yayasan Mekta Indonesia. Kami tidak bisa berbuat banyak jadi kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Blitar," katanya.
Menurutnya, tim organisasi bersama petugas telah berhasil menemukan 34 hewan anjing yang masih hidup diletakkan disebuah kandang besi dan 6 ekor hewan anjing kondisi mati yang ditaruh didalam almari es.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari menjelaskan, sampai saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus tersebut termasuk memanggil pemilik jagal anjing.
"Selain diselidiki, petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah jagal anjing. Jadi kita, interogasi K untuk mengetahui secara pasti apakah ada unsur pidananya," imbuh Tika.
Tika menambahkan, walaupun pria berusia 52 tahun itu tidak ditahan di Polres Blitar namun proses penyidikan masih terus berlanjut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi