JOMBANG - Diduga melakukan penipuan menjual pin kelengkapan seragam pramuka ke toko Milik Kustina ( 53) warga Desa Dukuhdhimoro Kecamatan Mojoagung Jombang, 2 warga Diwek yakni Agus Dwi Widianto (40) dan Ekky Dwi Rahmanda Putra (28) di amankan Polsek Mojoagung Jombang , Selasa (12/07/2022).
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo menceritakan kronologis kejadian penipuan terjadi sekitar jam 09.00 Wib. Kedua pelaku dengan modus menadatangi toko dan mengaku bernama Munir berprofesi sebagai Guru SMA Mojoagung sedang mencari barang Pin Pramuka di Toko milik Kustinah Desa Dukuhdhimoro Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terangnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini sekarang di bawa ke Mapolsek Mojoagung Guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ,” kata Kompol Purwo.
Masih kata Purwo, tak begitu lama Ekky Dwi sebagai sales dan menawarkan pin pramuka kepada pemilik toko. Agus menyuruh korban untuk membeli dari terlapor Ekky dengan harga Rp. 3 juta untuk meyakinkan memberikan uang DP sebesar Rp. 1 juta dan korban menambahkan uang kekurangan sebesar Rp 2 juta .
Keduanya pamit keluar untuk mengambil kekurangan uang, namun setelah 30 menit di tunggu belum juga datang . akibat dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta.
Kapolsek Kompol Purwo menambahkan, untuk barang bukti sekarang sudah diamankan oleh petugas yakni 1000 buah Pin Pramuka dan Uang di duga hasil kejahatan Rp. 900.000, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan 1 unit sepeda Motor Kawasaki Ninja. - 1000 (seribu) buah pin pramuka, terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku penipuan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,”pungkas Kompol Purwo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi