BONDOWOSO - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin Tahun 2020 lalu.
Satu orang tersangka itu berinisial I yang masih merupakan warga Desa Sukorejo.
Dalam kasus tersebut Kejari sementara ini baru menetapkan satu orang tersangka berinisial I.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, sehingga semua pihak sudah dipanggil oleh Kejari, baik Kepala Desa Sumarni, Pendamping, Para ketua-ketua kelompok program KUBE Desa Sukorejo, mantan Kepala Dinas Sosial Amir Hidayat, dan Kementerian Sosial.
Tak lupa pula termasuk ini I yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan oleh tersangka.
"Sudah ditetapkan 1 tersangka berinisial I untuk dugaan kasus korupsi KUBE di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut, Puji mengatakan, akibat dari praktik dugaan korupsi KUBE 2020 ini kerugian negara tembus ratusan juta.
Puji Triasmoro menjelaskan, penetapan tersangka ini dari hasil penyidikan.
Namun, Puji enggan mengungkap identitas I lebih gamblang, perihal profesi maupun identitas lainnya.
"Yang jelas dia tinggal di Sukorejo," sebutnya.
Dugaan kasus korupsi KUBE di Desa Sukorejo ini untuk bantuan bagi 25 kelompok usaha.
"Program ini dari Kemensos dan turun di empat desa, yaitu desa Sukorejo dan Sumber Wringin di Kecamatan Sumber Wringin dan Desa Sukokerto dan Mengok di Kecamatan Pujer," ujarnya.
Program ini kata Puji, untuk keseluruhan jumlah total ada 102 kelompok di 4 desa dengan total bantuan senilai Rp 1,9 miliar yang turun ke Kabupaten Bondowoso.
"Setiap kelompok mendapatkan nilai bantuan yang berbeda, tergantung dari jumlah anggota. Setiap anggota itu dapat bantuan dana Rp 2 juta," sebutnya.
Katanya, bantuan tersebut bisa dipergunakan keperluan usaha ternak, mulai dari kambing atau hewan ternak lainnya.
"Kalau untuk kambing, rinciannya Rp 1.850.000 untuk pembelian 1 ekor kambing dan sisanya Rp 150 ribu untuk vitamin," tuturnya.
Namun prakteknya, para anggota kelompok itu yang hanya mendapatkan Rp 100 ribu - Rp 1 juta.
"Sementara ini tersangkanya baru satu. Kita masih terus melakukan penyidikan untuk penetapan tersangka lainnya," pungkasnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi