SUARA INDONESIA

Kematian Ibu dan Bayi di Banyuwangi, Pacar Korban Ditetapkan jadi Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 05 September 2022 | 19:09 - Dibaca 1.39k kali
Peristiwa Daerah Kematian Ibu dan Bayi di Banyuwangi, Pacar Korban Ditetapkan jadi Tersangka
Polisi saat olah TKP kematian ibu dan bayi laki-laki dalam kamar rumahnya di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, pada Rabu (31/8/2022) lalu. (Istimewa).

BANYUWANGI - Polisi mengusut tuntas insiden kematian ibu muda berinisial IZ (17) dan bayi laki-laki dalam kamar rumahnya di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap seorang laki-laki yang telah membuat korban hamil hingga melahirkan. Ia adalah AF (17), tetangga korban.

AF telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas kehamilan korban yang menyebabkan kematian IZ dan bayi dikandungnya, usai melakukan persalinan secara sendiri.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pacar korban,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno, Senin (5/9/2022).

Agus menjelaskan, keluarga sebelumnya memang tidak mempersoalkan tentang kematian korban. Namun dalam perkembangan, keluarga mempersoalkan masalah kehamilan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Dari persoalan itulah, penyidik langsung melakukan penelusuran terkait kehamilan korban yang ternyata dilakukan oleh tersangka,” tegas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus membeberkan jika korban dan tersangka telah menjalin hubungan sejak tahun 2021. Sedangkan hubungan intim, dilakukan keduanya pada Desember 2021 lalu.

"Tersangka menjanjikan pada korban akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa di kemudian hari. Makanya, korban menuruti kemauan tersangka," tukasnya.

Namun, kata Agus, itu hanya modus tersangka. Saat korban telat datang bulan sejak Februari 2021 lalu, justru kandungan korban disarankan oleh tersangka agar digugurkan.

"Tersangka mendapatkan ide dari internet dengan membeli obat penggugur kandungan sebanyak 10 butir pada Mei 2022 lalu, kemudian diberikan kepada korban. Tetapi, ternyata kandungan korban tidak mengalami keguguran,” ungkapnya.

Singkat cerita, meskipun korban tengah hamil, tersangka tetap melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Terakhir hubungan intim dilakukan tersangka pada 14 Agustus 2022.

Korban kembali meminta pertanggungjawaban pada tersangka. Namun lagi-lagi, korban kembali diberikan obat penggugur kandungan.

"Terakhir kalinya korban mengabarkan kepada tersangka jika anak yang dikandungnya telah lahir pada Selasa (30/8/2022) lalu pukul 09.00 WIB. Korban saat itu kembali berusaha meminta tersangka untuk bertanggungjawab," jelas Agus.

Pukul 15.00 WIB korban juga meminta kepada tersangka untuk membawakan minuman yang diberikannya lewat jendela kamarnya. Hal itu, hendak dilakukan kembali pada pukul 20.30 WIB, namun korban ternyata sudah mengurung diri dalam kamar.

"Sampai akhirnya, baru disadari oleh pihak keluarga pada Kamis (31/8/2022) sekira pukul 06.00 WIB, jika anaknya sudah dua hari mengurung diri di dalam kamar. Namun, setelah dilihat ternyata ditemukan sudah meninggal dunia,” beber Agus.

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No.17 Th 2016 tentang Perlindungan anak atau Pasal 45 A juncto Pasal 77A UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV