SUARA INDONESIA

Lagi, Penyelundupan Sabu ke Lapas Banyuwangi Kembali Digagalkan

Muhammad Nurul Yaqin - 05 September 2022 | 21:09 - Dibaca 1.30k kali
Peristiwa Daerah Lagi, Penyelundupan Sabu ke Lapas Banyuwangi Kembali Digagalkan
Petugas Lapas Banyuwangi saat mengintrogasi pemuda R (24), usai kedapatan membawa sabu dalam bungkus rokok yang hendak diselundupkan ke dalam lapas, Senin (5/9/2022). (Istimewa).

BANYUWANGI - Berbagai motif penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi, lagi-lagi digagalkan petugas. 

Kali ini petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/9/2022). Barang haram tersebut akan dikirim oleh seorang kurir berinisial R (24), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Petugas awalnya menaruh curiga pada R saat hendak melakukan ranjau di Jalan Letkol Istiqlah, kawasan lapas.

Dugaan petugas ternyata benar. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok dari tangan R.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, barang terlarang tersebut, hendak dikirimkan kepada DP narapidana (napi) kasus narkotika yang divonis selama 10 tahun penjara tersebut. 

Tetapi barang haram itu, akan dimasukkan oleh S yang merupakan napi yang membantu pekerjaan di luar Lapas Banyuwangi. S merupakan napi kasus tindak pidana perlindungan anak yang divonis dua tahun 11 bulan penjara.

”Penggagalan tersebut, dilakukan petugas pada Pukul 14.25. Setelah mendapati S menyembunyikan Handphone di loker tempatnya bekerja sebagai pencuci mobil di sebelah Lapas Banyuwangi,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, sesaat petugas mengamankan Handphone milik S, ternyata Handphone tersebut terhadap pesan masuk dari DP yang meminta tolong untuk memasukkan barang.

"S diminta memasukkan barang dengan iming-iming akan diberi bagian dari barang tersebut,” katanya.

Dengan iming-iming itu, S ternyata mau membantu DP. Sehingga, DP mengirimkan seorang kurir yaitu R yang melakukan ranjau. Barang tersebut, akan diranjau di samping tembok Lapas Banyuwangi.

"Mendapatkan informasi adanya pengiriman barang dari Handphone S, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang mencurigakan,” terangnya.

Hingga pukul 15.00, kata Wahyu, petugas akhirnya mencurigai adanya seorang yang mencurigakan yang tiba-tiba berhenti di sekitar barat tembok Lapas. Mendapati itu, petugas langsung melakukan penggerebekan bersama aparat kepolisian Polresta Banyuwangi.

”Kita berkoordinasi dengan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi, sehingga langsung menggagalkan aksi ranjau yang akan dilakukan R,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, awalnya R tidak mau mengakui jika membawa barang terlarang tersebut. Namun, ketika petugas mengamankan dan melakukan interogasi, R akhirnya mengaku jika barang tersebut dibawanya.

”Kasus tersebut langsung kita serahkan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Agar, dapat memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.

Wahyu menegaskan, bahwa juga akan memberikan sanksi kepada dua orang napi yang terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya akan dimasukkan ke dalam sel tikus selama dua pekan.

”Tentunya kita berikan sanksi administrasi serta daftar F, bahkan kedua napi juga di sel tikus selama ketentuan sanksi yang diberikan yaitu dua pekan atau tergantung tingkat pelanggaran napi,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya