BANYUWANGI - Berdasarkan hasil pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi secara resmi menetapkan Ipuk - Sugirah dan Yusuf - Riza sebagai pasangan calon (Paslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
KPU sudah memastikan baik melalui tahapan penerimaan, verifikasi berkas syarat pencalonan dan syarat calon, keduanya telah memenuhi syarat. Sehingga pada Rabu (23/9/2020) ditetapkan sebagai pasangan calon.
Penetapan tersebut tertera dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor 362/HK.03.1-Kpt/3510/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan H. Sugirah (Ipuk-Sugirah) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
"Juga Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor 363/HK.03.1-Kpt/3510/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan H. Yusuf Widyatmoko dan KH. Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020," ucap Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini melalui siaran persnya, Rabu (23/9/2020).
Sehingga pada Kamis (24/9/2020) besok, KPU Banyuwangi akan melakukan pengundian nomor urut Paslon.
"Kami adakan di Hotel Ketapang Indah pukul 13.00 WIB. Sesuai PKPU kita batasi yang masuk. Hanya mengundang Paslon, tim LO satu, tim dari masing-masing Parpol pengusung hanya dua orang yakni ketua dan sekretaris Parpol," jelasnya.
Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi