SUARA INDONESIA

KPU Tetapkan Dua Paslon Maju Pilkada Gresik 2020

Imam Hairon - 23 September 2020 | 14:09 - Dibaca 1.13k kali
Politik KPU Tetapkan Dua Paslon Maju Pilkada Gresik 2020
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat diwawancarai awak media (foto : Sayaifuddin Anam)

GRESIK - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Gresik, resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang maju Pilkada Gresik 9 Desember mendatang. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Gresik nomor 279/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati gresik tahun 2020.

Ketua KPU Gresik Akhamd Roni menjelaskan, secara administrasi syarat pencalonan yang dilakukan mulai tanggal 4 sampai 16 sudah rampung. Keduanya sudah memenuhi. 

"Memang sempat ada perbaikan. Kedua calon sudah memenuhi semuanya," kata Roni sapaan akrabnya di Kantor KPU Gresik Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu (23/9/2020).

Dijelaskan, pada tanggal 22 September kemarin telah dilakukan verifikasi ulang keabsahannya. Hal itu untuk memastikan kedua dokumen calon lengkap.

Maka, lanjut Roni, KPU Gresik secara resmi menetapkan dua pasangan calon. Yaitu pasangan Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung oleh enam partai politik (parpol). Kemudian pasangan Moh Qosim - Asluchul Alif (QA) yang diusung oleh dua partai politik (parpol).

Sementara jadwal pengundian nomor paslon dijadwalkan besok Kamis (24/9). KPU Gresik juga membatasi siapa yang diperbolehkan hadir. Yakni, kedua paslon, kemudian dua orang perwakilan dari partai pengusul.

Selanjutnya, tim kampanye satu orang, tokoh masyarakat dari Forkopimda Gresik dan perwakilan dua orang ketua organisasi media. "Kami ingin protokol kesehatan covid-19 benar-benar dijalankan," kata Roni.

Pihaknya menghimbau kepada kedua paslon saat pengundian besok tidak mengerahkan massa. "Karena kami sudah menyediakan layanan streaming," pungkasnya.



Pewarta : Syaifuddin Anam

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV