SUARA INDONESIA

Satnarkoba Polres Pamekasan Amankan 2 Warga Desa Batukerbuy

Chandra Kirana - 24 October 2020 | 13:10 - Dibaca 513 kali
TNI/Polri Satnarkoba Polres Pamekasan Amankan 2 Warga Desa Batukerbuy
ZF dan S, 2 warga Batukerbuy yang diamankan di Polres Pamekasan karena penyalahgunaan narkoba. (Dok. Humas Polres)

PAMEKASAN- Anggota Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba, inisial ZF (48) dan S (38) keduanya warga Dusun Laok Lorong II Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbaghumas AKP NIning Dyah PS menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal penggerebekan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan ke sebuah rumah kos di Jalan Bonorogo Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Pamekasan, Selasa (20/10/2020) sekira jam 16.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah poket sabu seberat 0,30 gram dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi bekas sabu di atas kasur kamar kos ZF," terang Kasubbaghumas, Sabtu (24/10/2020).

Dilanjutkannya, kepada petugas tersangka ZF mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari rekannya inisial S.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka S, Selasa (20/10/2020) malam, di pinggir Jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan," ungkapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ucap Kasubbaghumas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Chandra Kirana
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV