SUARA INDONESIA

Warga Tidak Pakai Masker di Aceh Utara Dihukum Hafal Pancasila

- 03 December 2020 | 14:12 - Dibaca 945 kali
TNI/Polri Warga Tidak Pakai Masker di Aceh Utara Dihukum Hafal Pancasila
Foto : Petugas memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Dalam operasi ini, pelanggar dikenakan sanksi hafal Pancasila. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi, SH,MH, Kamis (3/12/2020) mengatakan, Ops Yustisi tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Adapun personil yang teribat dalam kegiatan itu, yakni Kapolsek Dewantara AKP Nurmasyah, S.A.P, Waka Polsek Dewantara Iptu Yunus Damanik, S.H, M.H, Kasub sektor bandar Baro Ipda Zamzami, Ketua WH Kab.Aceh Utara Jailani, personil Koramil 03/Dwt.

Kemudian ia mengatakan, personil Polsek Dewantara, Polsek Nisam, Polsek Sawang, Polsek Muara Batu, Subsektor Bandar Baro, Subsektor Nisam Antara, personel Koramil Nisam, Koramil Bandar Baro dan 30 personel Satpol PP dan WH.

“Pelanggar yang terjaring dilakukan pendataan identitas, peneguran tertulis maupun lisan dan disanksi membaca ayat pendek Al Quran serta menghafal Pancasila. Perbup Aceh Utara No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Salman. (Radhiah).


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV