TUBAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021 di Kabupaten Tuban ada kelonggaran.
Menurut Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon, PPKM darurat masuk ke level 4 (empat) tidak ada perbedaan. Perlakuannya tetap sama dengan PPKM sebelumnya, namun ada perubahan kebijakan yang tertuang didalamnya.
"Terkait dengan beberapa tempat yang bisa buka, tapi harus dengan prokes ketat, seperti toko kelontong dan lain sebagainya. Meski begitu ada pembatasan kehadiran," ungkap Viliala Romadhon kepada awak media saat meninjau vaksinasi di Wisata Pantai Kelapa Tuban. Kamis (22/7/2021).
Sebetulnya, aturan dari pusat itu melihat tren Covid-19 di berbagai daerah. Jika tren angkanya menurun maka akan ada kelonggaran.
"Kalau untuk warung makan pukul 20.00 tetap tutup, karena masih dalam pembatasan itu," jelas dia.
Romadhon sapaan akrabnya juga menambahkan, Selama PPKM ini, pihaknya melihat angka grafik statisnya sudah lumayan menurun, jika dibandingkan dengan awal PPKM kasus terkonfirmasi Covid-19 sangat signifikan, dalam sehari jumlahnya hingga 100 kasus keatas.
"Nah beberapa waktu terakhir ini menurun. Sehingga ada kelonggaran disitu dan nanti setelah tanggal 26 Juli 2021 kita bisa leluasa," tambahnya.
Masih kata dia, kedepan pembatasan-pembatasan tetap masih ada, sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban dapat berkurang.
"Memang akan berdampak, tidak mungkin jika tidak berdampak itu. Kita doakan saja kasus Covid-19 ini menurun, sehingga saudara-saudara kita yang tingkat kebawah bisa beraktifitas kembali," pungkasnya. (Diah)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi