PROBOLINGGO - Gara-gara terlibat kecelakaan tunggal seorang kurir narkoba diringkus personel Satnarkoba Polresta Probolinggo.
Tersangka bernama Anton Pristiawan (39) warga Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Ia ditangkap Satreskoba Polresta Probolinggo pada Rabu (08/09/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Abdurahman Wahid Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Tertangkapnya Anton bermula dari kecelakaan tunggal mobil minibus yang dikendarainya, petugas Laka Lantas yang mendatangi lokasi kejadian menemukan sejumlah bungkusan plastik.
Karena mencurigakan petugas Laka Lantas kemudian menghubungi personel Satreskoba, saat digeledah ditemukan lima bungkus plastik berisi shabu seberat 120,90 gram, 120,74 gram, 119,89 gram, 119,14 gram dan 116,75 gram dengan total keseluruhan seberat 597,42 gram.
"Modusnya selama ini sebagai kurir dan pengedar dari Surabaya ke Jember dan kita amankan di Kota Probolinggo. Jaringannya masih kita kembangkan," ungkap Kapolresta Probolinggo, AKBP. R.M. Jauhari, Senin (13/09/2021).
Jauhari menyebut penjualan jaringan pengedar tersebut menyasar kalangan remaja dan diedarkan di daerah Jember dan Surabaya.
"Saat penggeledahan barang bukti berada di dalam mobil, di dalam tas yang dibawa tersangka. Kalau diuangkan mencapai setengah milyar rupiah," imbuhnya.
Selain ratusan gram shabu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 8 butir pil ekstasi yang juga diamankan Polisi bersama 2 unit handphone dan mobil minibus sebagai barang bukti.
Tersangka Anton Pristiawan digelandang Satreskoba Polresta Probolinggo bersama sepuluh tersangka lain kasus narkoba dan edar farmasi dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2021.
Dari sepuluh tersangka lain Polisi mengamankan barang bukti shabu seberat 0,31 gram, 0,64 gram, 1,40 gram, 1,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram dan 0,32 gram serta 200 butir pil Trihexipenidyl.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga (1/3).
Sementara kasus edar farmasi dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi