SUARA INDONESIA

Dua Kali Ditangkap, Residivis Narkoba di Banyuwangi Diamankan Hendak Transaksi Sabu

Muhammad Nurul Yaqin - 07 March 2022 | 19:03 - Dibaca 1.61k kali
Kriminal Dua Kali Ditangkap, Residivis Narkoba di Banyuwangi Diamankan Hendak Transaksi Sabu
Ilustrasi penangkapan. (Suara.com/Jejaring suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Sudah dua kali ditangkap atas kasus narkoba, tak membuat jera Hariyono (46). Warga Banyuwangi ini kembali mendekap di penjara lantaran kasus yang sama.

Ia ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, saat hendak transaksi narkoba jenis sabu di Desa/Kecamatan Cluring, Minggu (6/3/2022) malam.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Bahwa ada transaksi narkoba di wilayah setempat. Saat itu juga Unit Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi," kata Nasrun, Senin (7/3/2022).

Nasrun melanjutkan, setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan ternyata benar. Polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,31 gram.

"Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka. Ternyata kami juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, korek api dan sedotan," beber Nasrun.

Akhirnya polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dihukum sebanyak dua kali di Lapas Banyuwangi. Yakni pada tahun 2012 dengan vonis 4 tahun dan 2015 dengan vonis 5 tahun penjara.

"Tersangka sendiri mengaku aktif mengkonsumsi sabu sejak tahun 2.000 hingga sekarang," beber Nasrun.

Tersangka kini kembali dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV