SUARA INDONESIA

PPKM di Surabaya Resmi Berlaku Mulai 11 sampai 25 Januari 2021

Lukman Hadi - 10 January 2021 | 10:01 - Dibaca 2.08k kali
Peristiwa Daerah PPKM di Surabaya Resmi Berlaku Mulai 11 sampai 25 Januari 2021
Foto: Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mulai menerima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SURABAYA - Kota Surabaya termasuk salah satu dari 11 kota/kabupaten di Jawa Timur yang bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Hal itu secara langsung disebutkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (9/1/2021).

"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Khofifah.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang sebelumnya masih mempertanyakan PPKM sudah mulai menerima keputusan tersebut.

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud menolak Intruksi Mendagri tentang PPKM.

"Sebenarnya kita (Pemkot Surabaya, red) tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu," kata Whisnu.

Sejatinya, kata Whisnu, Pemkot Surabaya sejauh ini sudah mulai aktif mensosialisasikan PPKM ke masyarakat melalui lurah dan camat.

"Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya," terang pria yang akrab WS ini.

Adapun 11 daerah yang akan menerapkan PPKM di antaranya ialah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabaputen Blitar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV