NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi dikabarkan memanggil beberapa orang dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gerih yang hampir mencapai 1 miliar, Jumat (3/12/2021).
Namun, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ngawi, Dwi Novantoro irit bicara kepada awak media saat dikonfirmasi adanya kabar pemanggilan beberapa orang dalam kasus PNPM Kecamatan Gerih tersebut.
"Ini sedang kita dalami, dan masih dalam proses," kata Dwi Novantoro saat dihubungi suaraindonesia.co.id melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabul Tunggul Winarno menanggapi adanya kabar pemanggilan beberapa orang oleh kejaksaan dalam kasus PNPM Kecamatan Gerih.
"Yang saya dengar seperti itu, tapi bukan ranah kami untuk menyampaikan, itu ranah aparat penegak hukum (Aph)," ucap Kabul.
Kabul menjelaskan, dalam program PNPM pihaknya sebatas sebagai pembina yang sifatnya administratif.
"Dinas kami mempunyai fungsi sebagai pembina, lebih ke administratif, tiap bulan memang kami menerima laporan keuangan dan lain-lain dari seluruh PNPM yang ada di Ngawi. Memang kecamatan Gerih bermasalah," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan cek lapangan terjadinya masalah di PNPM Kecamatan Gerih.
"Kita juga akan turun melihat masalah di lapangan, termasuk adanya informasi penerimaan pegawai PNPM tanpa seleksi, kita akan lihat regulasinya dulu," pungkasnya.
PNPM atau DAPM merupakan program pemerintah dalam rangka pengentasan kemisikinan. Dari program tersebut setiap PNPM per kecamatan mendapatkan gelontoran anggaran dari APBN dan APBD yang rata-rata totalnya mencapai diatas 2 miliar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi