SUARA INDONESIA

Belum Kantongi Ijin Resmi, Belasan Karaoke di Purworejo Diminta Tutup

Widiarto - 12 January 2022 | 09:01 - Dibaca 1.05k kali
Peristiwa Daerah Belum Kantongi Ijin Resmi, Belasan Karaoke di Purworejo Diminta Tutup
Hariyono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo

PURWOREJO - Sekitar 18 tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disinyalir belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah.

Menyikapi hal itu, Satpol PP dan Damkar akan membentuk tim bersama OPD lain untuk menindak karaoke yang belum mengantongi ijin resmi.

“Khususnya bagi seluruh pengusaha karaoke di kabupaten Purworejo ada sekitar 18 pengusaha, sudah kita koordinasikan dan akan mengambil langkah-langkah terkoordinatif (dengan OPD lain),” kata Hariyono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2022).

Disebutkan, belasan karaoke tersebut terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Purworejo. Kebanyakan pengusaha tersebut juga diduga banyak yang menyediakan miras untuk diperjualbelikan.

“18 karaoke itu berada di Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Gebang, kemudian Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan Butuh,” sebutnya.

Dikatakan, pihaknya akan membentuk tim dengan OPD terkait untuk menindak karaoke yang tak berijin itu.

“Mayoritas belum berijin, sudah ada yang punya NIB tapi ada yang belum memenuhi komitmen,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Purworejo. Serta turut aktif memberikan informasi kepada pihak yang berwenang ketika ada hal-hal yang mencurigakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menanggapi bahwa pihaknya meminta tempat hiburan malam yang tak berijin ditutup tanpa pandang bulu.

Dion mengaku prihatin dengan banyaknya tempat karaoke yang tak berijin di Purworejo. Karaoke tak berijin yang menjamur ini bisa terjadi karena ketidaktegasan dari penegak perda.

"Saya minta seluruh karaoke tidak nerijin untuk ditutup, tanpa pandang bulu tidak peduli siapa backingan nya," tegasnya.

Dion meminta semua tempat hiburan malam. Yang melanggar Perda untuk ditindak tegas. Pihaknya menegaskan jangan sampai hal ini menjadi persoalan yang berlarut-larut karena penindakan yang kurang tegas.

"Saya minta untuk bisa ditindak tegas. Jangan cuma kucing-kucingan habis dirazia tutup sebentar kemudian buka lagi," katanya.

Untuk penegakan perda lanjutnya, dapat melibatkan aparat hukum yang berwenang dibidangnya. Dion menilai persoalan hiburan malam yang tidak memiliki ijin lebih banyak sisi negatifnya dari pada sisi positif nya.

"Libatkan aparat penegak hukum. karena kalau dibiarkan, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya untuk masyarakat Purworejo," katanya.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV