SUARA INDONESIA

Adegan Pelecehan Oknum Ustaz Cabuli Santri, Warnai Peringatan HAN 2022 di Mojokerto

Mohamad Alawi - 23 July 2022 | 13:07 - Dibaca 1.34k kali
Peristiwa Daerah Adegan Pelecehan Oknum Ustaz Cabuli Santri, Warnai Peringatan HAN 2022 di Mojokerto
Aksi teatrikal relawan WCC Mojokerto memperagakan pencabulan ustadz D di Alun-alun Mojokerto, Sabtu (23/7/2022).

Mojokerto - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 di Indonesia dilakukan setiap tanggal 23 Juli. Women Crisis Center (WCC) Mojokerto menggelar aksi damai dalam memperingati HAN 2022 di Alun-alun Kota Mojokerto, Sabtu (23/7/2022) pagi. 

Dalam aksi damai tersebut relawan WCC Mojokerto memperagakan aksi bejat ustad D di kecamatan Sooko yang mencabuli santriwanya. 

Dalam aksi teatrikal tersebut, ustadz D meminta dipijit kepada salah satu santrinya. Selanjutnya, ia juga mencekoki dengan film porno. 

Setelah itu, Ustadz D melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santriwannya. 

Kemudian, pemeran ustaz menutupi dengan sorban berwarna hijau dengan tulisan "sensor". 

Selesai teatrikal, aksi di akhiri dengan pembacaan istighosah. 

Usai acara, Ketua WCC Mojokerto Yuni Safera mengatakan bagi kita para orang tua, masyarakat, hingga negara dalam mendukung perkembangan dan memaksimalkan perlindungan kepada anak-anak.

"Ini adalah apresiasi seni teater dari teman relawan WCC Mojokerto, betapa bejatnya perlakuan pelaku yang berlindung di bawah tabir agama," ungkapnya kepada awak media di lokasi. 

Lebih lanjut menurutnya Yuni, di hari peringatan HAN 2022 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak yang patut mereka terima. Anak-anak yang kurang beruntung dalam kehidupan, serta permasalahan anak lainnya yang perlu diatasi bersama.

"Kami meminta perhatian yang lebih kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual pada anak," ungkap Yuni kepada awak media. 

Yuni juga meminta untuk mengutamakan dalam memberikan perlindungan kepada anak, dengan tujuan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

"Kami berharap dapat mendorong langsung berbagai pihak untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat. Anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," ujar Yuni. 

Anak-anak merupakan aset penerus bangsa yang akan memimpin di kemudian hari.

Mendukung segala kebutuhan mereka, mulai dari pendidikan, perlindungan, sandang, pangan, papan, akan berdampak pada masa depan bangsa.

Di masa sekarang ini, utamanya di Indonesia, permasalahan pada anak-anak masa depan bangsa yang patut kita perhatikan adalah kekerasan yang mereka alami. 

Ia Mengajak pada semua elemen bangsa, bersama-sama memerangi tinggi kekerasan seksual terhadap anak dengan berperan aktif sebagai polisi masyarakat. 

"Kami juga meminta tindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak," terangnya. 

Menghimbau kepada masyarakat atau korban bahwa kasus kekerasan seksual tidak perlu malu dan takut melaporkan kepada pihak berwajib. Meminta kepada pemerintah daerah memfasilitasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kepada anak. 

Lebih lanjut menurutnya, data Kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Data statistik kekerasan pada anak di indonesia

Mengutip dari Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). 

"Tahun 2020, jumlah korban kekerasan yang melapor 20.501 dengan 56,5% korbannya adalah anak-anak. Tahun 2021, jumlah korban kekerasan yang melapor 25.210 dengan 56,5% korbannya adalah anak-anak. Ada kenaikan sebesar 4.709 jumlah korban kekerasan yang melapor di tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020," Tuturnya. 

Selain itu, berdasarkan tempat kejadiannya, kasus kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Namun di Mojokerto tempat pendidikan agama menjadi sarana pelaku untuk melakukan kekerasan seksual.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa negara harus menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak.

"Anak memiliki hak yang disetujui oleh Majelis Umum PBB, meliputi: Hak Perlindungan, Hak Pendidikan, Hak Identitas, Hak untuk Mendapatkan Kesamaan, Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Hak Rekreasi, Hak Bermain, Hak Memperoleh Makanan, dan Hak Kewarganegaraan," tandasnya.

 

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV