SUARA INDONESIA

Karyawan Hotel Jayapura Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Mustakim Ali - 23 January 2023 | 16:01 - Dibaca 1.10k kali
Peristiwa Daerah Karyawan Hotel Jayapura Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.

JAYAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut juga BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jayapura , Papua, menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada satu warga HKJM a.n (alm) Eko Wiyono, karyawan Hotel Dafonsoro Jayapura yang meninggal dunia karena sakit di Bulan November 2022 lalu.

Penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dilakukan oleh Ahmad Izzudin, selaku Account Representative Khusus bersama dengan Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jayapura secara simbolis kepada pengurus HKJM Kota Jayapura, dan diteruskan kepada Ahmad Yunaidi, Sekretaris Permata (Perkumpulan Masyarakat Tulung Agung) Kota Jayapura, yang merupakan paguyuban dari almarhum.

“Karena beliau almarhum adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga berhak mendapat Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, yang diserahkan kepada ahli waris almarhum, yang saat ini simbolisnya diserahkan langsung kepada HKJM selaku Perisai BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Haryanjas selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jayapura , di Cafe Shark Pantai Hamadi, Ahad (22/01/2023) pagi.

Dalam sosialisasi singkat di hadapan warga HKJM Kota Jayapura, Ahmad Izzudin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberi banyak manfaat karena melindungi peserta dari resiko kecelakaan pekerjaan yaitu kecelakaan kerja, kematian serta jaminan hari tua.

“Jadi BPJS Ketegakerjaan punya tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, semua ini akan meng-cover resiko yang berhubungan dengan pekerjaan, yaitu kecelakaan kerja, meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua,” ungkap Ahmad Izzudin.

Dikatakan, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan ketika bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung biaya pengobatannya dengan limit yang tidak terbatas.

“Kemudian untuk peserta yang meninggal dunia, maka santunan akan diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu peserta akan menerima kembali iuran selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Jaminan Hari Tua, ketika sudah tidak bekerja (pensiun), ditambah dengan hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Untuk itu, Haryanjas mengajak warga HKJM untuk bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan agar selalu tenang dalam bekerja, sekaligus memberi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, dan juga berhak atas perlindungan di hari tua.
“Slogan kami, Kerja Keras Bebas Cemas.” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Ketua HKJM Kota Jayapura Imam Khoiri menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Jayapura atas santunan kematian yang telah diberikan kepada salah satu warganya.

“Inilah manfaat keikutsertaan kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu kepada seluruh warga HKJM saya ajak untuk ikut menjadi peserta karena memiliki banyak keuntungan, yaitu selain Jaminan Kecelakaan atau Santunan Kematian tapi juga bisa menjadi tabungan sebagai Jaminan Hari Tua kita,” ajak Imam Khoiri.

Terlebih, kata Imam, mayoritas warga HKJM bekerja di sektor nonformal, seperti Pedagang Kaki Lima, usaha warung dan sektor UMKM lainnya, yang semuanya kini bisa menjadi peserta dan menerima manfaat sesuai dengan kondisi peserta.

“Untuk saudara-saudara warga HKJM yang ingin mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, kami Pengurus HKJM maupun paguyuban di lingkup HKJM menjadi Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila warga HKJM yang ingin menjadi peserta, bisa ikut mendaftar kolektif melalui HKJM.” ungkap Imam Khoiri.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV