SIDOARJO - Bersama Anggota Komisi IX DPR RI Dra Lucy Kurniasari, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja di Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jumat (17/3/2023).
Sosialisasi ini diikuti 300 pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) terakuisisi dengan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan tokoh masyarakat, dalam hal ini Anggota Komisi IX DPR RI Dra Lucy Kurniasari.
"Tujuannya bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU seperti pedagang, penjual bakso, juru parkir, pedagang online, dan pekerja mandiri lainnya," jelasnya.
Dikemukakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan focus terhadap pekerja BPU yang masih banyak yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, tutur dia, program ini sangat penting, guna menghindari resiko sosial ekonomi akibat resiko kerja.
Guguk bersyukur, dengan kegiatan ini jumlah kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan bertambah. Artinya semakin menekan angka pekerja BPU yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan bagi ke-300 pekerja BPU ini sementara ini selama 3 bulan kedepan, dan diharapkan akan terus berlanjut sampai mereka tidak mampu bekerja, karena iurannya sangat terjangkau, yakni cuma Rp16.800,-/ bulan, tapi manfaatnya cukup besar.
Guguk mengutarakan, perlindungan bagi mereka berlangsung saat mereka meninggalkan rumah berangkat kerja, ketika bekerja, dan sampai kembali pulang kerja. Di saat-saat itu jika mengalami kecelakaan (kerja), seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika kecelakaan kerja itu membuatnya sampai meninggal dunia, santunan JKK untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan atau kisaran Rp 48 juta. Juga, ada beasiswa untuk 2 ahli waris mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. Selain itu, jika meninggal dunia biasa, tidak ada hubungan dengan pekerjaan, ahli warisnya diberikan santunan JKM sebesar Rp42 juta," terangnya.
Lucy Kurniasari mengatakan, rugi sekali bila pekerja apapun, terlebih pekerja informal atau BPU, bila tidak melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Karena, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu iurannya sangat ringan tapi manfaatnya cukup besar," ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Demokrat ini.
Lucy lalu menyampaikan beberapa contoh pekerja mandiri yang mengalami kecelakaan kerja, yang biaya pengobatannya hingga mencapai ratusan juta rupiah bahkan ada yang lebih dari satu miliar rupiah.
"Beruntung mereka tercover BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak?" ucapnya.
Lucy juga memaparkan manfaat JKM, dan adanya manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 anak pekerja yang meninggal akibat kecelakaan.
"Manfaat beasiswa juga bisa didapat dua ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja jika aktif bayar iuran kepesertaan minimal tiga tahun," pungkas Lucy.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi