SUARA INDONESIA

Diduga Lakukan Penipuan, Warga Desa Trigonco Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Syamsuri - 01 April 2023 | 19:04 - Dibaca 1.80k kali
Peristiwa Daerah Diduga Lakukan Penipuan, Warga Desa Trigonco Dilaporkan ke Mapolres Situbondo
Puluhan Korban Saat Melaporkan Kasus Penipuan ke Mapolres Situbondo (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur berinisial RM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sabtu (1/4/2023).

Hal itu lantaran RM telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya pinjaman uang di salah satu bank. 

Kuasa hukum dari puluhan pelapor, Budi Santoso mengatakan, dirinya telah melaporkan RM ke Mapolres Situbondo karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan korban dari sejumlah desa pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jangkar, Banyuputih dan Kecamatan Asembagus. 

"Sebelum melaporkan ke Mapolres Situbondo, ada 42 korban mengadukan tentang kasus dugaan penipuan tersebut ke kantor saya. Sehingga atas dasar itulah saya mendampingi puluhan korban ke Mapolres Situbondo, dengan total kerugian materi Rp 50 juta," ujar Budi Santoso, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan para korban, kasus penipuan dengan menjanjikan korban pinjaman di salah satu bank pelat merah, dengan nominal pinjaman antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar itu dilakukan dua orang terlapor berinisial RM yang terjadi pada awal Nopember 2022 lalu.

"Saat itu, beberapa klien kami dijanjikan pinjaman uang dari salah satu bank pemerintah, dengan syarat harus membayar uang dengan nominal antara Rp 2,5 juta hingga Rp 14,5 juta dengan alasan uang tersebut untuk bis ya administrasi dan uang pelicin. Karena tertarik akhirnya klien kami membayar kepada terlapor dengan janji paling lama satu bulan, uang pinjaman tersebut akan keluar," bebernya.

Budi menjelaskan, setelah ditunggu tunggu satu bulan lamanya, ternyata uang pinjaman yang dijanjikan tidak keluar. Bahkan, setelah didatangi di rumahnya terlapor RM terkesan tidak ada itikat baik. Sehingga atas dasar tersebut, puluhan korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo.

"Sebetulnya, puluhan klien kami berharap terlapor segera mengembalikan uangnya, namun karena terlapor RM terkesan tidak ada itikad baik, sehingga puluhan klien kami terpaksa menempuh jalur hukum," katanya.

Miyato (60), salah seorang korban asal Desa Bantal, Kecamatan Asembagus menyampaikan, aksi penipuan yang dialami dirinya itu berawal saat kedatangan RM bersama seorang pengacara. 

Bahkan, kata dia, oknum pengacara itu mengaku sebagai ketua pengacara Situbondo menjamin uang pinjaman korban sebesar Rp 500 juta akan segera cair.

"Sehingga atas ajakan terlapor RM, dan jaminan pria berinisial ED yang mengaku ketua pengacara Situbondo, saya tertarik untuk pinjam uang Rp 500 juta tersebut, meski harus membayar uang Rp 14,5 juta, namun ternyata janji hanya tinggal janji. Bahkan, hingga kini, uang pinjaman yang dijanjikan ternyata hanya isapan jempol belaka. Makanya, saya mengadukan ke Pak Budi," beber Miyato.

Sementara, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan para korban mendapat pinjaman salah satu bank pelat merah dengan terlapor Rohima warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

"Untuk mendalami laporan kasus penipuan tersebut, penyidik akan memanggil korban untuk diminta keterangannya. Selain itu jika terbukti, terlapor RM akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya