SAMPANG - Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) Kabupaten Sampang, melakukan Demontrasi di Gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi masyarakat.
Dalam aksi tersebut Formasa menuntut DPRD untuk memberikan teguran terhadap Bupati Sampang H. Slamet Junaidi agar berhenti membuat kebijakan yang tidak pro rakyat.
Kutua Umum (Formasa) Farman Zaki mengatakan, DPRD Sampang agar mengambil keputusan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset yang masuk dalam program legilasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024.
Formasa menganggap hutang Daerah 2021-2022, milik pemerintah sampang pada PT. Sarana Infastruktur (PT. MSI) berupa dana pinjaman jangka pendek sebesar 13 milyar dan pinjaman jangka menengah di tahun 2021 sebesar 204 milyar untuk pemilihan ekonomi setalah Covid masih belum terbayarkan serta belum bisa mengatasi kemiskinan di kabupaten Sampang.
"Dan sekarang Kabupaten Sampang mengalami difisit APBD 38 Milyar," ucapnya.
Selain membawa hutang daerah dan kemiskinan, Formasa juga menolak UU Desa tentang perpanjangan masa jabatan pasal 39 ayat (1) yang sangat merugikan rakyat serta kasus kekerasan terhadap perempuan di Sampang yang masih belum terungkap.
Tercatat dari 2020 hingga 2023, tujuh kasus persetubuhan, enam kasus pencabulan di tahun 2020, sedangkan di tahun 2021 ada 12 kasus persetubuhan, enam kasus pencabulan, di tahun 2022, 13 kasus persetubuhan, dan enam kasus pencabulan, sedangkan ditahun 2023 satu kasus percabulan.
"Dari kasus ditahun 2020 hingga 2023 hingga saat ini pihak kepolisian masih tidak bisa mengatasi itu semua, dan diantara kasus tersebut ada di lingkungan Dinas Sosial dan korbannya salah seorang ODGJ," terangnya
Aksi tersebut, ditanggapi oleh Anggota Komisi DPRD Sampang, pihaknya sangat setuju dengan aspirasi yang dibawa dan mengapresiasiasi Aksi Formasa tersebut.
"Kami selaku perwakilan rakyat sangat setujung (RUU) perampasan aset yang tidak berpihak terhadap rakyat," terangnya.
Selain itu pihaknya juga sangat setuju dengan apa yang dibawa Formasa terkait UU Desa tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang cendrung menimbukan korupsi dan nepotisme.
"Artinya cendrung menyengsarakan rakyat Kabupaten Sampang," pungkasnya. []
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi