KUTAI TIMUR - Untuk memastikan motif pembunuhan sadis di Kecamatan Bengalon, Polres Kutim akan melakukan sejumlah pemeriksaan kepada pelaku.
Hal tersebut dilaksanakan selain untuk menepis rumor yang beredar ditengah masyarakat terkait berbagai motif dari kejadian mengerikan yang merenggut 2 nyawa tersebut, juga untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku yang hingga saat ini masih belum dapat dimintai keterangan.
"Alat bukti sudah kami amankan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut melihat keadaan pelaku, kami akan melakukan test urine dan kejiwaan pada pelaku," ujar Kapolres AKBP Welly Djatmoko saat dikonfirmasi awak media dalam kegiatan press conference yang diadakan di Mapolres Kutim, Selasa (15/06/2021).
Lebih lanjut, Kapolres yang dalam kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Kasatreskrim Polres Kutim Akp Abdul Rauf serta Paur Subbag Humas Ipda Danang menyebutkan bahwa pelaku akan diancam hukuman mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 dan 340 KUHP," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi