SUARA INDONESIA

Diduga Melakukan Penipuan Proyek Kandang Domba, Direktur PT MGJ Purworejo Ditahan

Agus Sulistya - 21 February 2022 | 18:02 - Dibaca 2.57k kali
Peristiwa Daerah Diduga Melakukan Penipuan Proyek Kandang Domba, Direktur PT MGJ Purworejo Ditahan
Kasi Pidum Kejari Purworejo didampingi JPU, Widi Astuti saat ditemui awak media di Kejari Purworejo (foto: Widarto/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Diduga melakukan tindak penipuan proyek kandang domba di Kabupaten Purworejo, Direktur Utama PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) yang berkantor di perumahan KBN Blok E 13 Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan.

Tersangka terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP yang terjadi pada Senin tanggal 27 Juli 2020, dalam pekerjaan pembangunan paket kandang domba di Kabupaten Purworejo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo, Juniardi Windraswara saat ditemui awak media menyampaikan, bahwa penyidik Polres Purworejo, yang menangani kasus tersebut telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Hari Budianto (HB) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo, dan langsung dilakukan penahanan. 

"HB yang tinggal di Jalan Prenja RT 009 RW 001 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan kelas IIB Purworejo hingga 20 hari kedepan untuk dilakukan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Purworejo," kata Kasi Pidum Kejari Purworejo didampingi JPU, Widi Astuti saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Senin (21/02/2022).

Diketahui, dalam kasus dugaan penipuan tersebut baru PT DSS Baja Raya yang melakukan pelaporan dan kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Dimungkinkan masih ada PT lain yang belum melakukan pelaporan dan diduga mengalami hal yang sama yaitu menjadi korban penipuan itu. Untuk potensi perkara lain mungkin ada, namun tugas kami secara adminitrasi baru kasus ini dan nanti mungkin akan bisa terungkap dalam persidangan," terang Kasi Pidum Kejari Purworejo.

Lebih lanjut, Juniardi menjelaskan, awal mula kejadian tersebut bermula dari PT DSS Baja Raya bekerjasama dengan PT MGJ dalam pekerjaan pembangunan paket kandang domba di Kabupaten Purworejo dan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan/MOA pada Senin tanggal 27 Juli 2020 dikantor PT MGJ Purworejo.

"Dari nota kesepakatan itu PT DSS Baja Raya mendapat kontrak pekerjaan berupa pembangunan paket kandang domba sebanyak 500 kandang dalam jangka waktu 6 bulan, untuk biaya pembangunan per paket kandang senilai Rp 132.770.000. kemudian untuk nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 66.385.000.000 setelah itu pihak PT DSS  Baja Raya menyerahkan biaya mapping sebesar Rp 150.000.000," jelas Juniardi.

Diungkapkanya, dalam kesepakatan tersebut sistem pembayaran dilakukan dengan menggunakan Bank Instrumen dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKPDN) yaitu pihak kedua wajib melaksanakan jaminan kemampuan pelaksanaan pekerjaan senilai 1,5 % dari nilai kontrak berupa progres pembangunan, sehingga setelah itu PT DSS Baja Raya melakukan pembangunan kandang domba senilai 1,5 % dari nilai kontrak yang ada yaitu sebanyak 14 kandang terletak di tanah milik Setiyo Raharjo di Desa Sambeng, Kecamatan Bayan dengan biaya yang dikeluarkan sejumlah Rp 994.000.000. 

"Setelah selesai pekerjaan pembangunan 14 kandang itu maka selanjutnya diserahterimakan kepada PT MGJ sesuai berita acara serah terima (BAST) dengan nomor : 005/ Bast/DBR/MGJ/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan seterusnya, setelah BAST itu maka kewajiban dari PT MGJ segera menerbitkan SKBDN dari Bank yang ditunjuk, namun sampai bulan Oktober 2020 PT MGJ belum juga menerbitkan SKBDN bahkan sampai saat ini," ungkap Juniardi.

Juniardi menambahkan, dengan kejadian tersebut maka dilakukan mediasi pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020, Hari Budianto memberikan jaminan pembayaran berupa cek Bank BNI dengan No.CQ627226 dikantor PT MGJ, namun setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 November 2020 SKBDN juga belum terbit sehingga cek tersebut dikliring di Bank BNI ternyata ditolak dengan alasan penolakam saldo rekening tidak cukup dan dari pihak PT DSS Baja Raya kembali mengkliring cek tersebut pada tanggal 26 November 2020 dan tanggal 29 Desember 2020 namun tetap ditolak oleh pihak Bank BNI dengan alasan saldo rekening tidak cukup.

"Dalam tahap II ini kami sudah menganjurkan atau memberikan masukan untuk mengembalikan dana itu, namun HB tidak beriktikad baik untuk mengembalikan hanya janji- janji manis, bahkan berbelit-belit dengan memberikan berbagai alasan lain, maka diputuskan dilakukan penahanan agar nanti bisa dijelaskan atau dibeberkan dalam fakta persidangan," pungkas Juniardi. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV