SUARA INDONESIA

Tersangka Penculikan Anak Lontarkan Kata Maaf, Kapolres Bondowoso Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Bahrullah - 25 January 2023 | 15:01 - Dibaca 3.28k kali
TNI/Polri Tersangka Penculikan Anak Lontarkan Kata Maaf, Kapolres Bondowoso Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Tersangka pelaku penculikan anak, Latun alias Nurul (36 Tahun) warga Desa Poncogati saat diminta keterangan ketika pres coference di Mapolres Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO - Tersangka pelaku penculikan anak, Latun alias Nurul (36 Tahun) warga Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melontarkan kata maaf pada orang tua korban.

"Kepada orang tua korban saya mohon maaf," ucap Nurul saat press conference di Polres Bondowoso, Rabu (25/01/2023).

Lebih lanjut, AKBP Wimboko mengimbau, atas kejadian ini masyarakat diminta tetap waspada dalam menjaga anak-anaknya.

Wimboko juga menyarankan, agar masyarakat selektif dalam memilih pengasuh anak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pelaku ini masih merupakan pembantu orang tua korban, yang bekerja merawat anak tersebut. Namun pada saat kedua orang tuanya bekerja, maka saat itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur anak tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Bondowoso itu menerangkan, pelaku itu sempat membawa korban ke Surabaya, dan selanjutnya akan dibawa ke Tangerang untuk memberitahu pacarnya bahwa anak tersebut adalah hasil buah cintanya dengan pelaku.

"Namun dalam pemeriksaan, pelaku terkuak bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk dijadikan alat eksploitasi mengemis dan meminta-minta dijalanan," ujarnya.

Kemudian pada tanggal 16 januari 2023, lanjut Wimboko, pelaku berhasil diamankan oleh polisi saat pulang ke rumah saudaranya di Desa Sukosari Kecamatan Tamanan.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian bayi, handphone dan 1 tas besar berisi baju ganti.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 328 KUHP subsidaer 330 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV