SUARA INDONESIA

Rokok Merk Coffee Stik, Diduga Gunakan Pita Cukai Ilegal

- 04 March 2021 | 13:03 - Dibaca 17.99k kali
Peristiwa Daerah Rokok Merk Coffee Stik, Diduga Gunakan Pita Cukai Ilegal
Gudang Rokok Delta Makmur, Tanggulangin Sidoarjo

Suaraindonesia.co.id, Sidoarjo - Sebuah pabrik rokok Delta Makmur diduga menggunakan pita cukai ilegal bermerek "Coffee Stik" di daerah Desa Randegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Kamis (4/3/2021).

Informasi tersebut didapat dari keterangan masyarakat yang tidak ingin peredaran rokok ilegal itu beredar yang akhirnya merugikan negara dan yang mengkonsumsinya.

Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan.

Ketika wartawan suaraindonesia.co.id mencoba konfirmasi ke tempat yang diduga memproduksi rokok dengan pita cukai ilegal tersebut dan ingin bertemu pemiliknya, namun hanya ditemui 2 securitinya yakni Awan dan Ahmad.

Dari informasi security bernama Awan, mengatakan bahwa gudang ini hanya memproduksi tembakau saja mas, kita bukan pabrik pembuatan rokok.

Saat wartawan ingin bertemu dan mengkonfirmasi pemilik, security mengatakan pemilik tidak berada ditempat.

"Pemilik tidak ada ditempat mas, nanti lain waktu saja", ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Kapolsek Tanggulangin AKP Eka Wira Dharma Sibrani, setelah menggeledah tempat tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengamankan rokok tersebut sebanyak 86.

"Dari temuan dilapangan ada ketidaksesuaian pita cukai dengan isi rokoknya. Jadi kami amankan dan berkoordinasi kepada Bea dan Cukai Sidoarjo untuk ditindaklanjuti sebagai temuan," terang AKP Eka Wira dikantornya.

"Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai pita cukai," pungkasnya. (zul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV